SUBJEK PAJAK Subjek Pajak Pasal 2 (1) UU KUP
SUBJEK PAJAK Subjek Pajak Pasal 2 (1) UU KUP:
-Orang Pribadi
-Warisan yang belum terbagi sebagai satu - kesatuan menggantikan yang berhak
-Badan
-Bentuk Usaha Tetap
SUBJEK PAJAK Subjek Pajak Pasal 2 (1) UU KUP:
-Orang Pribadi
-Warisan yang belum terbagi sebagai satu - kesatuan menggantikan yang berhak
-Badan
-Bentuk Usaha Tetap
Komentar
Posting Komentar