SUBJEK PAJAK Subjek Pajak Pasal 2 (1) UU KUP

SUBJEK PAJAK Subjek Pajak Pasal 2 (1) UU KUP:

-Orang Pribadi

-Warisan yang belum terbagi sebagai satu - kesatuan menggantikan yang berhak

-Badan 

-Bentuk Usaha Tetap


Komentar